-www.SELEB.TV-
Marcella Terjerat 3 Pasal
Sabtu, 06 Desember 2008
Kombes Drs. Ike Edwin Kapolres Jakarta Pusat menetapkan marcella Zalianty adalah tersangka dalam kasus penganiayaan Agung Setyawan. Marcella terjerat tiga pasal yakni 333, 335 dan 338 hukuman maksimal atas pelanggaran tersebut adalah delapan tahun penjara, Ike menambahkan kasus ini masih terus dikembangkan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Sampai sejauh ini fakta yang membuktikan keterlibatan aktris cantik tersebut adalah hubungan kerjanya dengan korban, ditambah keterangan pelaku penganiayaan yang diminta Marcella untuk menemui Agung Setyawan.
Rep&Kam: Rudi |Penulis: Iim |Editor: Uce |VO: Maya/Yosie
Sumber: STV
===
More VIDEOS at :
http://www.seleb.tv
Indonesian first VIDEO STREAMING Infotainment.
Link to this comment:
All Comments (0)