Acara diskusi kajian negara dan kesetaraan jender bertajuk "Keindonesiaan, Kesetaraan, dan Keislaman" yang diadakan pada tanggal 9 Februari 2008 di Muenster Jerman
Yang mbak Nong maksudkan barangkali bukan turunnya ayat itu mbak, melainkan asbabul wurud hadits dari Imam Abu Dawud yang meriwayatkan dari Bahz Ibn Hakim tentang sabda Nabi Saw. yang menyatakan bahwa suami diperintahkan untuk mengairi sawah ladangnya "kapan saja" dia mau.
Hadis ini ada kaitannya dengan Nusuz dan kekerasan dalam rumah tangga, mengenai suami memukul istrinya ketika isterinya menolak untuk jima'.
Mbak nong ini belajar ilmu asbabun nuzul dimana... saya baru denger tuh sebab turunnya ayat tsb berhubungan dengan kasus pemukulan sahabat terhadap istrinya. Setahu saya ayat tersebut turun terkait dengan pertanyaan umar r.a tentang boleh tidaknya menyetubuhi istri dengan posisi dari belakang. Kemudian di jelaskan dengan perkataan nabi bahwa boleh sepanjang tetap di V nya.
Yang mbak Nong maksudkan barangkali bukan turunnya ayat itu mbak, melainkan asbabul wurud hadits dari Imam Abu Dawud yang meriwayatkan dari Bahz Ibn Hakim tentang sabda Nabi Saw. yang menyatakan bahwa suami diperintahkan untuk mengairi sawah ladangnya "kapan saja" dia mau.
Hadis ini ada kaitannya dengan Nusuz dan kekerasan dalam rumah tangga, mengenai suami memukul istrinya ketika isterinya menolak untuk jima'.
Jika penjelasan saya ini salah, mohon koreksinya.
indonesianmuslim 3 years ago
Mbak nong ini belajar ilmu asbabun nuzul dimana... saya baru denger tuh sebab turunnya ayat tsb berhubungan dengan kasus pemukulan sahabat terhadap istrinya. Setahu saya ayat tersebut turun terkait dengan pertanyaan umar r.a tentang boleh tidaknya menyetubuhi istri dengan posisi dari belakang. Kemudian di jelaskan dengan perkataan nabi bahwa boleh sepanjang tetap di V nya.
regenbogenlady 3 years ago