ICW: Tak Tepat, Cincin Emas untuk DPR

Loading...

Sign in or sign up now!
Alert icon
Upgrade to the latest Flash Player for improved playback performance. Upgrade now or more info.
860 views
Loading...
Alert icon
Sign in or sign up now!
Alert icon

Uploaded by on Jun 9, 2009

09/06/2009 18:31

Jakarta: Sebuah harga fantastis, Rp 5 miliar dianggarkan DPR untuk cincin dan lencana emas bagi anggota Dewan. Cincin seberat 10 gram itu akan diberikan kepada anggota DPR yang mengakhiri masa jabatan periode 2004-2009. Artinya ada sekitar 550 wakil rakyat bakal mendapat perhiasan seharga Rp 4 juta itu. Jadi, jika anggota Dewan terpilih dua periode, maka akan dapat pula cincin dua kali.

Menurut Indonesian Corruption Watch, dana tersebut tak tepat dianggarkan hanya untuk tanda jasa semata. "Dari sisi nonimal, anggaran yang dikeluarkan senilai Rp 5 miliar dalam jumlah yang tidak sedikit," kata peneliti korupsi politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan di Jakarta, Selasa (9/6).

Tanpa cincin, pundi-pundi anggota DPR kian menggemuk karena tiap bulan menerima gaji pokok Rp 15 juta. Ditambah tunjangan lain, anggota DPR dibayar negara Rp 46,1 juta per bulan. Setarakah dengan kinerja DPR selama ini? Terlebih, sampai sekarang lebih dari 100 rancangan undang-undang belum disahkan DPR. Dan satu di antara yang paling ditunggu, RUU Tindak Pidana Korupsi.

Category:

Travel & Events

Tags:

License:

Standard YouTube License

  • likes, 7 dislikes

Link to this comment:

Share to:
see all

All Comments (2)

Sign In or Sign Up now to post a comment!
  • "Ga penting", " ga berharga" tapi diambil juga ama tuh orang. Kalau ga penting dibalikin dong pak itu kan duit rakyat.

  • Tidak Penting...urusin itu rakyat yg kelaparan dan tidak bisa sekolah hidup di perempatan!

Loading...

Alert icon
0 / 00Unsaved Playlist Return to active list
    1. Your queue is empty. Add videos to your queue using this button:
      or sign in to load a different list.
    Loading...Loading...Saving...
    • Clear all videos from this list
    • Learn more