Senin, 24 November 2008 17:06 WIB
Jakarta: Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berada di Malaysia berjumlah sekitar 800 ribu orang dari sekitar 2 juta TKI yang ada. Saat ini, sebagian besar dari TKI ilegal tersebut sedang dalam proses pemutihan menjadi TKI legal demi kebaikan kedua belah pihak, Indonesia dan Malaysia. Demikian diungkapkan Duta Besar RI untuk Malaysia, Da'i Bachtiar saat bertemu dengan Deputi Seswapres Bidang Kesra, Azyumardi Azra di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (24/11) pagi. Pertemuan ini membahas segala masalah yang dialami TKI di Malaysia.
Da'i menambahkan pemutihan TKI ilegal juga dibutuhkan oleh perusahaan di Malaysia. Misalnya, di Sabah saat ini banyak terdapat perkebunan sawit yang dalam tiga bulan terakhir memiliki 217 ribu TKI ilegal. Perusahaan sawit tersebut akan mengalami masalah apabila para TKI tersebut dideportasi. Namun, pemerintah Indonesia memiliki tiga persyaratan agar seorang TKI ilegal dapat diputihkan, yakni dengan mengurus kontrak kerja, pajak dan asuransi.
Da'i juga mengungkapkan pemerintah akan mengirimkan 500 guru untuk memenuhi 30 ribu anak TKI ilegal yang ada di Malaysia. Sejak setahun lalu, guru yang dikirimkan, baru 109 orang. Jumlah itu hanya bisa menyentuh 8.000 dari 30 ribu anak tersebut.
Link to this comment:
All Comments (0)