Sosialisasi SK Menteri No. 33 tahun 2008 yang akan mulai efektif berlaku 21 Agustus 2009 oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) tanggal 24 Februari 2009 di Novotel Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dijelaskan dengan jelas di Munas mengenai pentingnya aturan main dan standar sertifikasi untuk tenaga ahli di bidang broker properti.
Link to this comment:
All Comments (0)