Sabtu, 26 Juli 2008 04:03 WIB
Riau: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan izin penerbangan Riau Airlines. Maskapai penerbangan milik Badan Usaha Milik Daerah Riau itu tak memenuhi standar kelayakan terbang dan tidak memiliki staf ahli yang bertugas menentukan kelayakan penerbangan.
Pembekuan izin maskapai yang melayani rute kawasan Sumatra dan Malaysia ini berlaku selama tiga bulan sejak ditetapkan, Jumat (26/7). Selama masa itu maskapai dilarang beroperasi, khususnya penggunaan pesawat jenis Fokker 50.
Langkah Ditjen Perhubungan ini membuat ratusan karyawan Riau Airlines khawatir diberhentikan. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Riau secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta Ditjen Perhubungan Udara lewat otoritas penerbangan Indonesia.(***)
Tp dr segi pricing, airlines ini cukup mencekik konsumen. Untuk penerbangan jarak pendek dan fasilitas layaknya airlines LC dengan harga yang tidak realistis.
Saya termasuk salah satu konsumen yg sgt terpakas menggunakan airlines ini.
giyono 3 years ago
Lucu juga FOKKER 50 tidak memenuhi standar >??? Lucu sekali ... Mereka tidak punya staf ahli, karena kasus internal manajerial mereka. Bukan, karena mereka scara sengaja tidak meletakkannya. Keabsenan staf ahli (baca: mogok) tentu saja direspon serius oleh DInas Perhubungan :( .. Lagipula, RIAU AIRLINES ini airline Indonesia yang ZERO-ACCIDENT .. Ratingnya cukup bagus,, kalau memang cuaca gak aman .. pesawatnya gak bakal terbang :p ...
rilham2new 3 years ago