Situasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/11), mendadak heboh saat saksi Rani Juliani tiba. Rani hadir untuk menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono. Rani adalah istri ketiga Nasrudin. Sidang dilakukan secara tertutup.
Majelis hakim memutuskan sidang dilakukan tertutup karena Rani akan dikonfrontir langsung dengan Sigid. Sigid adalah sahabat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Antasari juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Sigid diduga mengetahui dugaan hubungan asmara antara Rani dan Antasari.
Di ruang berbeda, sidang dengan terdakwa Antasari sedang berlangsung. Sidang mendengarkan saksi Endang Muhammad, ayah Rani Juliani. Majelis hakim mempertanyakan keabsahan pernikahan Rani dan Nasrudin dan mencocookkan identitas Rani.
Endang juga ditanyai ikhwal menantunya, seperti keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Dalam BAP, Endang menegaskan bahwa Nasrudin pernah berkata akan dibunuh. Menurut Endang, itu tidak benar. Yang benar, Nasrudin pernah mengatakan bahwa ia akan segera mati. Sidang Antasari juga menghadirkan saksi Mohammad Agus, staf Sigid. (DOR)
Link to this comment:
All Comments (0)