Alert icon
We're changing our privacy policy. This stuff matters.  Learn more  Dismiss

Aktivis Perempuan Minta Syekh Puji Dihukum Berat

Loading...

Sign in or sign up now!
Alert icon
Upgrade to the latest Flash Player for improved playback performance. Upgrade now or more info.
1,008
Loading...
Alert icon
Sign in or sign up now!
Alert icon

Uploaded by on Oct 8, 2009

09/10/2009 05:43

Semarang: Sidang kasus pernikahan dini yang menyeret Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji di Pengadilan Negeri Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10), diwarnai demonstrasi. Massa yang berdemonstrasi ada yang mendukung Syekh Puji, tapi sebagian lagi menentang tindakannya.

Sekelompok aktivis perempuan menentang pernikahan dini yang dilakukan Syekh Puji. Mereka minta Pujiono dihukum setimpal dengan perbuatannya. Sementara sekelompok lain dari berbagai kalangan umat muslim di Semarang mendoakan Syekh Puji agar terbebas dari tuntutan hukum.

Persidangan Syekh Puji saat ini memasuki tahap pledoi. Dalam kasus ini Syekh Puji dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Rencananya, sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela

Category:

Travel & Events

Tags:

License:

Standard YouTube License

  • likes, 0 dislikes

Link to this comment:

Share to:
see all

All Comments (2)

Sign In or Sign Up now to post a comment!
  • buat aktifis perempuan apakan anda lebih menyukai perselingkuhan dari pada pernikahann ? masalahnya ,pernahkah anda memprotes mereka yang melakukan perselingkuhan hingga di bawa ke pengadilan ?

  • bagaimana terhadap banyaknya permasalahan tentang suami yang berselingkuh(kumpul kebo) adakah reaksi dari kalangan?apakah mereka memandang itu lebih baik dari apa yang di lakukan syeh puji/

Loading...

Alert icon
0 / 00Unsaved Playlist Return to active list
    1. Your queue is empty. Add videos to your queue using this button:
      or sign in to load a different list.
    Loading...Loading...Saving...
    • Clear all videos from this list
    • Learn more