09/10/2009 05:43
Semarang: Sidang kasus pernikahan dini yang menyeret Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji di Pengadilan Negeri Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10), diwarnai demonstrasi. Massa yang berdemonstrasi ada yang mendukung Syekh Puji, tapi sebagian lagi menentang tindakannya.
Sekelompok aktivis perempuan menentang pernikahan dini yang dilakukan Syekh Puji. Mereka minta Pujiono dihukum setimpal dengan perbuatannya. Sementara sekelompok lain dari berbagai kalangan umat muslim di Semarang mendoakan Syekh Puji agar terbebas dari tuntutan hukum.
Persidangan Syekh Puji saat ini memasuki tahap pledoi. Dalam kasus ini Syekh Puji dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Rencananya, sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela
buat aktifis perempuan apakan anda lebih menyukai perselingkuhan dari pada pernikahann ? masalahnya ,pernahkah anda memprotes mereka yang melakukan perselingkuhan hingga di bawa ke pengadilan ?
MrAbdurahman2010 1 year ago
bagaimana terhadap banyaknya permasalahan tentang suami yang berselingkuh(kumpul kebo) adakah reaksi dari kalangan?apakah mereka memandang itu lebih baik dari apa yang di lakukan syeh puji/
MrAbdurahman2010 1 year ago