Aceh Besar-AV: Syahrul bin Muhammad (40) dicambuk Mahkamah Syariah, Aceh Besar, Jumat (29/1/10) karena kedapatan sedang bermain judi domino disebuah warung kopi dengan besar taruhan sebesar Rp 1000. Sebelumnya, Syahrul bersama tiga rekannya didakwa telah melanggar syariat islam Pasal 23 ayat (1) junto Pasal 5 Qanun Nomor 13/2003 tentang Maisir (perjudian). Akibat perbuatannya mereka di hukum dengan enam kali cambukan. Sementara tiga terhukum lainnya berhasil kabur dari sel kejaksaan negeri Aceh Besar 15 menit sebelum proses cambuk . (dra@acehvideo.com)
banyak orang mengatakan bahwa syariat islam tidak manusiawi,
padahal mari kita lihat, hukuman inilah yang benar benar memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat. sekarang setelah anda anda melihat hukuman bagi sang pencuri adalah potong tangan, kira kira apakah anda akan mencuri???terus apakah sang pelaku akan melakukan pencurian lagi???
wigiyantz 1 month ago
@manuhiti yang mana lebih primitif? hukuman sebat conventional di mana kamu mesti bertelanjang dan disebat sehingga koyak kulit atau pun ini?
dregg 4 months ago
semua orang mau maju ke muka. aceh mau kembali ke zaman primitif.
manuhiti 10 months ago
Inilah syariat islam..
justru ini lebih murah meriah ketimbang harus memasukan terpidana kedalam penjara
yah sama-sama mempunyai efek jera lah..
ombingz 1 year ago
Tidak Berprikemanusiaan...Bukannya pemikiran kita maju malah jadi tambah mundur...
heydemans 1 year ago
kayak hukuman cambuk di malaysia aja
malayneum 2 years ago