KENDARI - Ketua PN Kendari membenarkan dirinya pernah dipanggil Pengadilan Tinggi setempat, terkait laporan seseorang dan pemberitaan tentang adanya keganjilan dalam proses persidangan gugatan perdata.Selasa (01/09/2009) Yusuf mengatakan mau diapa lagi kalo sidang sudah putus, harusnya hingga 14 hari setelah putusan jika dianggap ganjil pihak penggugat intervensi masukan banding atau gugatan baru.
namanya juga klien service
mgunawan12 2 years ago