http://kedaikuhebat.com/baranghebat/produk-tambah-nafsu-seks-lelaki/ ...Hukum Anak Kecil Menjadi Imam Shalat
Anak kecil dibolehkan menjadi imam menurut pendapat yang benar [1], berdasarkan hadits Amru bin Salamah, yakni bahwa ia menceritakan: Kami pernah berada di sumber air yang dilewati banya orang [2]. Waktu itu para pengendara dalam perjalanan melewati sumber air kami. Kami bertanya kepada mereka: "Ada apa dengan orang banyak? Ada apa dengan orang banyak? Siapakah lelaki itu (Rasulullah) [3]?" Mereka menjawab: "Ia seorang lelaki yang mengaku telah diutus sebagai rasul dan mendapat wahyu begini dan begitu."
Aku lalu menghafal betul ucapan tersebut sehingga seolah-olah terpatri dalam dadaku. Dan orang-orang Arab menunggu untuk masuk Islam bila terjadi penaklukan kota Mekah. [4] Mereka berkata: "Tinggalkan saja dia dengan kaumnya. Kalau ia berhasil menaklukan mereka, berarti dia memang nabi yang sebenarnya."
Ketika terjadi penaklukan kota Mekah, mereka berlomba-lomba masuk Islam. Ayahku sendiri mendahului kaumnya masuk Islam [5]. Ketika ia datang di kota Mekah, ia berkata: "Sungguh kami datang dari sisi Nabi shallallahu 'alaihi wassalam. Beliau bersabda:
"Lakukanlah shalat ini di waktu ini, lakukankah shalat itu di waktu itu. Bila datang waktu shalat, hendaknya salah seorang di antara kalian menjadi muadzin, dan yang menjadi imam adalah yang terbanyak hafalan Qur'annya."
Lalu mereka saling meneliti, ternyata tidak ada seorang pun yang hafalan Al-Qur'annya lebih banyak dariku, karena aku sudah banyak mendapatkan hafalan dari pengendara dahulu, mereka pun mengajukan diriku sebagai imam bagi mereka, padahal aku baru berumur enam atau tujuh tahun, dan aku kala itu mengenakan burdah, yang bila aku sujud, kain burdahku itu tertarik ke atas [6]. Ada seorang wanita dusun berkata kepadaku: "Kenapa kalian tidak menutupi pantat imam kalian itu?" Mereka pun membeli bahan [7] memotongkan sebuah gamis untukku. Belum pernah aku bergembira lebih dari kegembiraanku ketika mendapatkan gamis itu."
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan tambahan: "Amru bin Salamah berkata: "Setiap kali aku berkumpul dengan sekelompok kaum muslimin, pasti aku dipilih sebagai imam mereka, dan aku pun terbiasa menshalatkan jenazah-jenazah sebagai imam hingga hari ini." [8]
Inilah pendapat yang benar, bahwa keimaman seorang anak kecil itu sah dalam shalat wajib atau shalat sunnah kalau memang ia dipilih dan diajukan oleh kaumnya sendiri, dan ia memang yang terbanyak hafalan Al-Qur'annya dan usianya sudah 7 tahun. Karena tidak (dibenarkan) qiyas kalau harus berhadapan dengan nash. Dipilihnya Amru bin Salamah sebagai imam juga terjadi di zaman kenabian. Kalau shalat itu batal dan perbuatan itu dianggap mungkar, pasti sudah dinyatakan salah oleh Allah 'Azza wa Jalla. Yang mengajukan Amru sebagai imam seluruhnya juga dari kalangan sahabat Nabi [9]. Jabir radhiyallahu 'anhu sendiri menyatakan: "Kami pada masa itu terbiasa melakukan azl, sementara Al-Qur'an masih turun." Dalam lafazh lain: "Kami terbiasa melakukan azl di masa Rasulullah." Dalam riwayat lain: "Kami terbiasa melakukan azl sementara Al-Qur'an masih turun. Kalau itu perbuatan terlarang, tentu Al-Qur'an sudah melarangnya..."
Kami pernah mendengar Syaikh Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menguatkan pendapat bahwa keimaman anak kecil yang sudah mencapai usia tujuh tahun dalam shalat wajib dan sunnah adalah sah. Anak kecil juga diperhitungkan shafnya dalam shalat jamaah. Pada asalnya, shalat sunnah dan wajib itu kode etiknya sama, kecuali yang dikhususkan dengan dalil. [10]
yang tua tajwid masih tergelincir... ayat panjang2 gagal lagi nak hafal
storsuamiisteri 2 months ago