Alert icon
We're changing our privacy policy. This stuff matters.  Learn more  Dismiss

Hasil Audit Bank Century 1

Loading...

Sign in or sign up now!
Alert icon
Upgrade to the latest Flash Player for improved playback performance. Upgrade now or more info.
2,291
Loading...
Alert icon
Sign in or sign up now!
Alert icon

Uploaded by on Nov 23, 2009

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap kasus Bank Century. Lembaga yang setara dengan DPR itu meminta lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum itu.

Pelanggaran hukum yang dilakukan:

pertama, ketidaktegasan BI dalam menetapkan aturan dan persyaratan yang mereka buat sendiri dalam proses akusisi serta merger Bank Danpac, Pikko, dan CIC menjadi Bank Century.

Kedua, BI diduga mengubah persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam Peraturan Bank Indonesia agar Bank Century memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Ketiga, BI tak memberikan informasi sebenarnya, lengkap, dan mutakhir pada saat penyampaian Bank Century sebagai bank gagal sistemik.

Keempat, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century.

Kelima, kelembagaan Komite Kordinasi (KK) yang beranggotakan Sri Mulyani sebagai ketua, dan anggotannya yakni Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner LPS belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang.

Keenam, KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tanpa menyebutkan penanganan yang harus dikeluarkan LPS. Selain itu, pada 5 Desember 2008, LPS juga melakukan perubahan ketentuan dalam PLPS No.5/PLPS/2006 dengan PLPS No. 3/PLPS/2008.

Ketujuh, penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR.

Kedelapan, penarikan dana ketika Bank Century ditempatkan dalam pengawasan khusus sebesar Rp 938,65 miliar melanggar ketentuan PBI No.6/9/PBI/200a tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank.

-----

Category:

News & Politics

Tags:

License:

Standard YouTube License

  • likes, 0 dislikes

Link to this comment:

Share to:
see all

All Comments (0)

Sign In or Sign Up now to post a comment!
Loading...
Alert icon
0 / 00Unsaved Playlist Return to active list
    1. Your queue is empty. Add videos to your queue using this button:
      or sign in to load a different list.
    Loading...Loading...Saving...
    • Clear all videos from this list
    • Learn more