10/03/2008
Batam: Jeffridin bin Sanan, warga Singapura, Ahad (9/3), ditangkap polisi karena memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Batam. Ia dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. Saat ini, tersangka ditahan di Markas Kepolisian Kota Besar Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Kasus ini bermula saat Jeffridin datang ke Batam untuk menemui istrinya, Yusni Yulianti yang dinikahinya, Juni 2007. Ia lalu membuat KTP lewat seorang calo agar lebih dekat dengan istri dan anaknya. Dalam KTP, nama Jeffridin diganti menjadi Muhammad Taufiq yang beralamat di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Namun awal Maret 2008, istri tersangka melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga ke Poltabes Barelang. Dari pengusutan polisi terungkap bahwa tersangka adalah warga Singapura yang memiliki KTP Batam. Saat diinterogasi, Jeffridin mengaku membuat KTP Batam dengan biaya Rp 500 ribu.
Link to this comment:
All Comments (0)