Setiap kawasan perumahan, kawasan industri dan perdagangan diwajibkan memiliki instalasi pemilihan sampah. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi yang keras baik berupa sanksi administratif maupun pidana bagi yang melanggar.
Ketentuan berupa jenis sanksi akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah maupun peraturan daerah. Kewajiban warga negara di atas tersebut menjadi salah satu bagian dari Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (RUU Sampah) yang 9 April 2008 lalu sudah disetujui DPR dalam rapat paripurna menjadi menjadi UU.
Link to this comment:
Video Responses
All Comments (0)