Alert icon
We're changing our privacy policy. This stuff matters.  Learn more  Dismiss

2-Wawancara dengan Prita Mulyasari di Penjara

Loading...

Sign in or sign up now!
Alert icon
Upgrade to the latest Flash Player for improved playback performance. Upgrade now or more info.
5,856
Loading...
Alert icon
Sign in or sign up now!
Alert icon

Uploaded by on Jun 3, 2009

http://apps.facebook.com/causes/290597/65126122?fb_page_id=100000023717257&am...


Ayo dukung bu Prita, gabung di Facebook
http://apps.facebook.com/causes/290597/65126122?fb_page_id=100000023717257&am...



Ibu Prita Mulyasari, ibu dua orang anak, salah satunya masih disusui,
dipenjara karena e-mail komplain thd Rumah Sakit Omni International
Tangerang. Dukungan dari banyak pihakpun datang hingga akhirnya Bu Prita menjadi dikeluarkan dari penjara, statusnya berubah menjadi
tahanan kota.


--------------------------------------------------------------------------

DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA.

Bagi yang berkenan, silahkan join:
http://apps.facebook.com/causes/290597/65126122?fb_page_id=100000023717257&am...


1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat

2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

--------------------------------------------------------------------------------­----------------------------------------------------
KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk
dukungan kita pada Prita Mulyasari.

Teman-teman jurnalis, media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan
tindakan di bidang mereka masing-masing.

Apa yang bisa kita lakukan?

Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya?

1. Copy-paste email di bawah

2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim

3. Kirimkan ke alamat info@omnihealthcare.co.id dan
info@omni-hospitals.comcc kan ke pengacaranya Risma Situmorang,
Heribertus & Partners di
rhnp@cbn.net.id

4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon
+622153125555 atau print dan fax +622153128666

4. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan
gunakan kata kasar/sara tentunya)

5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke
teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.

Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak
nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!

Ayo emailkan sekarang juga!

= = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =
to: info@omnihealthcare.co.id, info@omni-hospitals.com
cc: rhnp@cbn.net.id

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS
OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui
Internet
dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS
OMNI
International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah
ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang
berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan
menyelesaikan
masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum
PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien
Anda
sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang
agar:

- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada
Prita Mulyasari

- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding
dan tidak melakukan eksekusi hukumnan

- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan
support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan

- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan
kesehatan bagi para pasiennya

- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni
International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan
dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak
berlarut-larut.

Hormat saya,

[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]

Category:

People & Blogs

Tags:

License:

Standard YouTube License

  • likes, 0 dislikes

Link to this comment:

Share to:
see all

All Comments (7)

Sign In or Sign Up now to post a comment!
  • masih banyak dokter ( baik dr.umum, spesialis, prof2)yg kemana2 naik angkot, tinggal di perkampungan, sama pasien ga ditarik bayaran. jadi jangan menghujat dokter. pemerintah dong di minta pertanggung jawabannya.

    lagian juga kalo mau hidup enak, belajar yg rajin dong, bekerja keras, pendidikan dokter sangatlah lama dan keras.

  • mnrt gue sih prita yg salah... polis, jaksa, hakim2, dr dan rs omni yg betul.....

    kesalahan prita yg besar adalh knpa mo jadi wni..... coba klo dia wn amrik... mungkin nasibnya g kaya gitu.....

    trus koin yg terkumpul saran gue jangan dikasihken ke rs omni saja... tapi bagi2 ke polis, jaksa, hakim2 dan dokter yg proses prita..... sbgai penghargaan kpd mereka....

    inilah negara klo dipimpin orang peragu..... coba klo presidennya gus dur ato bung karno.... lain deh haslnya....

  • sungguh kejam dunia ini! betapa byk org yang berakal picik malah memutar balikan fakta yg sebenarnya..semoga tuhan membalas karma mereka..sewaktu mereka sakit tua nanti, bakalan merasakan malpraktek yg lebih kejam lagi..amin!!!!!!

  • denda 1milyar atau hukuman min 5 tahun hanya karna email yang isinya curhat, dan ngga jelas siapa yang nyebar luaskan.,.,.,.,.,.

    ahhh.,.,.,.,.,.,.,. money involved.,,,.. malu2 in.,.

    kasihan gw ama lo indonesia.,.,.,

    go.,. prita go.,.

  • aneh banget aparat penegak hukumnya juga... kenapa Indonesiaku begini?????? ga jadi pulang kampung deh gw..

    GW DUKUNG BU PRITA!

  • kita harus sama2 bersatu supaya rumah sakit ini tutup, supaya ngak ada lagi korban jiwa yg diakibatkan rm sakit ini, supaya ngak ada korban jiwa lagi yg trus terjadi...saya berani bicara krn saya punya pengalaman sendiri dgn rm sakit ini....dan byk jg berita yg saya dengar mengenai rm sakit omni ttg cara kerja mereka yg kurang pengalaman dan hanya utk bikin uang saja.....maju trus bu prita kita dukung trus....

Loading...

Alert icon
0 / 00Unsaved Playlist Return to active list
    1. Your queue is empty. Add videos to your queue using this button:
      or sign in to load a different list.
    Loading...Loading...Saving...
    • Clear all videos from this list
    • Learn more