Demonstrasi menentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua
Pada tanggal 10 Desember 2010 adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia se dunia diperingati dan dirayakan.
Konvensi tersebut meliputi: Art.1 Semua manusia adalah bebas dan setara dalam martabat dan hak-hak lahir. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Masyarakat Papua yang berdiam di Negri Belanda berkumpul di Den haag untuk memperingati Universal Hak Asasi Manusia se dunia dan juga menyerahkan dua petisi untuk dua Pemerintah yaitu PemerintaBelanda dan Pemerinta Indonesia indonesia melalui ambasador nya di Belanda
Semua orang memiliki kebajikan zelfbeschikkingsrecht.dari hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.
Atas nama panitia,
Michael Kareth, Bame Mesakh, Donatus Karuri, John Sorong, Max Ireeuw, Betty Ireeuw,Petrus Zevenbergen , Eddy Korwa dan Dolf Tompoh .
Link to this comment:
All Comments (0)