Kejaksaan Agung belum sepakat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, kejaksaan tetap menghendaki putusan sesuai tuntutan jaksa, yakni pidana mati.
"Kalau jaksa menunutut maunya sama. Ini kan sementara tidak sama. Menuntut hukuman mati , tapi diputus menjadi hukuman 18 tahun penjara. Sudah itu bukan tuntutan penjara maksimal 20 tahun lagi. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati. Kita masih melihat pertimbangan dan mengkaji, apakah ada persoalan pribadi, saya tidak tahu," ujar Didiek.
Link to this comment:
All Comments (0)