Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjodo kecewa kliennya ditahan. Ia menilai Anggodo tak bersalah. Bonaran mengatakan di Jakarta, Kamis (14/1/2010), adik tersangka kasus suap PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo itu korban dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan bebas, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Anggodo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi proses penyelidikan dalam kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro. Anggodo kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari. Tersangka ditahan karena khawatir kabur.
----
Link to this comment:
All Comments (0)