Kecelakaan Maut Mobil Xenia Hitam Di Tugu Tani - Gambir - Jakarta Pusat. 22/01/2012.mp4

Loading...

Sign in or sign up now!
Alert icon
Upgrade to the latest Flash Player for improved playback performance. Upgrade now or more info.
67,176
Loading...
Alert icon
Sign in or sign up now!
Alert icon

Uploaded by on Jan 23, 2012

Waspadalah kecelakaan dan maut bisa merenggut siapapun termasuk anda, saya dan kita semua diwaktu dan tempat yang tidak kita ketahui.
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2012/01/23/112304/1822402/10/xenia-yang-dikemud...

Info:
Seorang korban tertabrak mobil Xenia di kawasan Tugu Tani, Ahad (22/1) malam, akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Jumlah korban meninggal menjadi sembilan orang

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Xenia, Afriani Susanti, sebagai tersangka. Sementara tiga penumpang lain dalam mobil tersebut ditetapkan sebagai saksi. Mobil yang dikemudikan Afriani menabrak 13 orang, delapan orang di antaranya tewas seketika.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Darmanto, selain ceroboh Afriani juga tidak memiliki dokumen berlalu lintas, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Darmanto menyatakan, kecepatan mobil diperkirakan mencapai 60 kilometer hingga 70 kilometer per jam. Padahal batas maksimal kecepatan untuk dalam kota adalah 60 kilometer per jam. Mobil menabrak 13 orang pejalan kaki di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pagi tadi.

Delapan orang tewas dan lima lainnya luka-luka. Afriani telah selesai menjalani tes urine, dan hasilnya negatif dari kandungan alkohol dan narkoba. Sementara itu polisi belum mempublikasikan hasil tes darah Afriani, untuk mengukur kadar gulanya.

Kepada petugas, Afriani mengaku rem blong. Namun polisi masih meneliti kebenaraan pengakuan tersebut dengan menghadirkan petugas Labfor Polda Metro Jaya. Kini Afriani ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(RIZ)

Category:

News & Politics

Tags:

License:

Standard YouTube License

  • likes, 6 dislikes

Link to this comment:

Share to:

Uploader Comments (MrMrezaululazmi)

  • Hukuman tidak setimpal dengan hilangnya 9 nyawa yang tidak bersalah akibat kelakuannya, sementara polisi hanya menghukum tersangka hanya 6 tahun penjara... memang bangsa ini tidak adil.

Top Comments

  • ANJING TUH CEWE ITEM GENDUT, UDAH JELEK LAGU NYA SOK LAGI PAKE NARKOBA SEGALA, MAU DI KATA KEREN APA ? UDAH NABRAK KAYA GAK ADA EXPRESI PENYESALAN, CEWE BIADAB GINI HARUSNYA BUAT MAKANAN BUAYA AJA . DASAR OTAK BINATANG. KETEMU GW GARUK MUKA LUH...

  • WOY PAK PULISI!!!

    CUMA 6 TAHUN??? GAK KEITUNG 1 KORBAN !!!YANG TERBUNUH 9 ORANG !!!

    9x6 = 54 TAHUN PENJARA !!!!!!

see all

All Comments (86)

Sign In or Sign Up now to post a comment!
  • DASAR SIAH MANEH GENDUT , SO GAYA NGA GANJA , INTI SARI WEHH MABOK , GANJA SO BISA MAWANA WAE , EWE GERA KU AINK NEPI KA GETIHAN . AHAHAH

  • Makanya kalau belum bisa mengemudi jangan pegang kemudi,bgini jadi nya nyawa melayang sia² karena kebodohon pengendara yg tdk becus...harus nya hukuman mati tuch buat si pengemudi...RIP buat para korban

  • @MrMrezaululazmi ya wajar, kan hukum kita hukum buatan manusia....

  • mual..!!

    LOL..

  • wah hukum indonesia tak bisa di pake,,masa nabrak sampai mati bukan satu lagi sembilan orang langsung,,apa lagi pake narkoba tuh cewek anjing,,itu bukan tanpa sengaja tapi udah lebih dari sengaja,,moga di datangin arwah2,yg meningal,,aminnn

  • @hackermantaf setujuuu

  • wanita anjing, biadab..

    enyaaaaaah kau badak laut.

  • yang mati 9, hukuman mati 6 thn . . . . maka, 3 tahunnya itu adalah 3 juta rupiah? hayo, pk hakim, ngaku!

  • tak patot lah orang cam ni dihukum 6tahun. mati je

Loading...

Alert icon
0 / 00Unsaved Playlist Return to active list
    1. Your queue is empty. Add videos to your queue using this button:
      or sign in to load a different list.
    Loading...Loading...Saving...
    • Clear all videos from this list
    • Learn more