Alert icon
We're changing our privacy policy. This stuff matters.  Learn more  Dismiss

Munarman Statement

Loading...

Sign in or sign up now!
1,313
Loading...
Alert icon
Sign in or sign up now!
Alert icon

Uploaded by on Jun 9, 2008

Assalamualaikum Wr,Wb.

Kepada Yth Rekan Press




Mohon ini dijadikan sebagai bantahan saya dan tanggapan saya atas pernyataan sepihak bahwa saya melarikan diri.




Perlu saya sampaikan bahwa: Sampai saat ini saya belum datang ke Polda Metro Jaya adalah lebih disebabkan agar hukum dapat berjalan adil dan seimbang, bukan bekerja atas tekanan dari pihak-pihak yang menguasai dan mengendalikan arus informasi.




Selain itu, sebagaimana pernyataan saya dalam berbagai konferensi pers terdahulu bahwa saya akan bertanggungjawab penuh atas peristiwa Monas walaupun secara hukum saya belum dinyatakan sebagai orang yang terbukti dinyatakan bersalah.




Saya menegaskan bahwa sebagai Presiden Republik Indonesia, sebagai pejabat publik nomor satu di Republik yang menggunakan prinsip negara hukum ini haruslah sebagai pihak yang mencontohkan kepatuhan pada hukum dan perundang-undangan.




Kepatuhan dan keterikatan Presiden pada hukum dan perundang-undangan itu mestilah diwujudkan melalui kebijakan yang sudah diatur dalam hukum dan perundang-undangan.




Oleh karena itu, sebagai wujud kepatuhan dan ketaan seorang Presiden pada hukum tersebut harus segera diwujudkan dan dibuktikan dengan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembubaran organisasi Ahmadiyah dan menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah organisasi terlarang, karena tindak kriminal yang merupakan perbuatan pidana penodaan dan penyalahgunaan agama oleh Ahmadiyah tersebut, secara prosedur hukum telah ditetapkan melalui hasil penelitian Litbang Depag dan telah diputuskan dalam rapat Bakor Pakem. Ada aturan hukum positif secara yurudis formal dalam soal Ahmadiyah ini adalah Penetapan Presiden No.1 tahun 1965 Jo UU No.5 tahun 1969.




Selain itu juga, Presiden harus segera menutup laboratorium NAMRU-2 Milik Angkatan Laut Amerika Serikat karena laboratorium tersebut tahun 2000 lalu tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Indonesia.




Kepatuhan dan ketaatan seorang Presiden terhadap hukum dapat kiranya menjadi contoh nyata bagi saya untuk patuh dan taat pada hukum yang sama-sama berlaku terhadap seorang presiden maupun terhadap seorang warga negara biasa seperti saya. Inilah yang dinamakan prinsip 'Supremacy of Law dan Equality Before The Law'.




Kepada pihak kepolisian RI saya minta untuk bersabar sedikit, bukan maksud saya menghindar dari proses hukum apalagi bersikap sebagai pengecut yang lari dari tanggung jawab.




Tapi, saya menginginkan Presiden juga memberi respon terhadap masalah yang paling fundamental dalam masalah akidah yang prosedur dan mekanismenya sudah diatur dengan jelas untuk mengambil keputusan tentang penodaan dan penyalahgunaan agama.




Saya akan datang dengan senang hati ke Mabes Polri bila respon Presiden terhadap justice (keadilan) melalui penegakan prinsip 'Supremacy of Law dan Equality Before The Law'. Dan equality before the law juga dilakukan terhadap masalah Ahmadiyah.




Ya Allah... Hanya kepada-Mu kami meminta dan hanya kepada-Mu tempat Aku berlindung... Engkaulah sebaik-baiknya tempat berlindung dan tempat meminta pertolongan.




Allahu Akbar... Allahu Akbar... Allahu Akbar...

Hormat Saya

Munarman

Category:

News & Politics

Tags:

License:

Standard YouTube License

  • likes, 1 dislikes

Link to this comment:

Share to:

All Comments (0)

Sign In or Sign Up now to post a comment!
Loading...
0 / 00Unsaved Playlist Return to active list
    1. Your queue is empty. Add videos to your queue using this button:
      or sign in to load a different list.
    Loading...Loading...Saving...
    • Clear all videos from this list
    • Learn more