Inilah wajah nasib buruh nasional negara kita "Indonesia", penuh dengan intrik, kepalsuan, penipuan, dan suap. Mereka meminta haknya untuk dapat diberikan secepatnya sesuai UU Tenagakerja Republik Indonesia, walhasil setiap ada perundingan selalu berujung kebuntuan. Sebagai kasus terbaru dari pihak perusahaan menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menekan Gaji lebih dari 100 ex-karyawan PT Elok Indobratama Agung-Marunda, Jakarta Utara. Lebih-lebih tidak manusiawi, bahkan pihak perusahaan akan memberikan pesangon karyawan yang kurang 10 tahun mengabdi dihargai dengan memberikan pesangon hanya Rp.600 ribu saja. Sudah 3 bulan tuntutan ini tidak terpenuhi oleh perusahaan, dengan berbagai alasan. Secara finansial,jika gaji karyawan yang ditimbun di bank, berapa bunga yang akan diterima perusahaan nantinya? semua ini harus diselesaikan dengan cara jujur dan menghargai orang lain. Semoga kasus ini tidak berlarut-larut penyelesaiannya.
Link to this comment:
All Comments (0)