Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sony Keraf, mengatakan, meskipun Indonesia saat ini sudah memiliki UU Sampah, tetapi jangan terlalu berharap terjadi perubahan drastis dalam implementasi di lapangan. Perubahan sikap itu adalah masalah mental. Untuk memperbaiki mental perlu waktu yang lama.
Dia mengatakan, saat ini banyak penanggungjawab kompleks perumahan tidak melakukan kewajibannya untuk menyediakan sarana pemilahan dan penampungan sampah. Dengan adanya UU yang baru disahkan ini, dia berharap para pengembang dapat mematuhi aturan pemerintah guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) ini meminta agar semua pihak melihat permasalahan sampah yang ada saat ini sebagai persoalan yang serius. Dan masyarakat Indonesia, kata Sony, belum sampai pada level tertib dalam mengelola sampah....( Suara Pembaharuan, 12 April 2008)
Link to this comment:
Video Responses
All Comments (0)