Prita Mulyasari, tergugat kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional secara resmi mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten, Jumat (4/12/2009). Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono berharap, Mahkamah Agung dapat membuat keputusan adil berdasarkan hati nurani.
Slamet mengatakan, pihaknya juga belum menerima salinan putusan banding. Karena itu, selain mendaftarkankasasi, kehadirannya bersama Prita ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat (4/12/2009), untuk mempertanyakan salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, padahal putusan itu sudah dikeluarkan sejak November lalu.
---
Link to this comment:
All Comments (1)