PMI memiliki tugas mulia memberikan pasokan darah kepada yang membutuhkan. Namun ketersediaan darah tidak lepas dari peran sukarelawan pendonor darah. Sementara, tidak semua darah pendonor bisa digunakan karena rusak atau tercemar penyakit. Sampah darah ini serta alat bekas donor darah harus dimusnahkan karena tergolong limbah B3. Namun, PMI DKI Jakarta ternyata tak mengolah limbah darahnya secara benar. Simak penelusuran Tim Awani tentang pembuangan sampah darah PMI Jakarta yang menyalahi prosedur .
Kami ingin mengetahui komentar Anda soal ini. Mohon meninggalkan komentar Anda di bawah ini.
Saya sungguh prihatin menyaksikan ini terjadi di wilayah cianjur. Mohon Kiranya pemerintah daerah dapat menindaklanjuti masalah ini.. Salam Cianjur!
ginanjuninho 2 years ago