Narapidana Edarkan Ratusan amplop Ganja
08/04/2010 22:43
Liputan6.com, Medan: Peredaran narkotik di dalam penjara masih sulit diberangus. Buktinya dua narapidana rumah tahanan kelas satu Tanjunggusta, Medan, Sumatra Utara, Kamis (8/4) ditangkap lantaran mengedarkan 126 amplop ganja. Kasus ini terungkap ketika petugas penjara curiga dengan bungkusan yang dilempar dari luar tembok rutan.
Hendra Nababan alias Baron dan Adi Susilo tidak bisa menghindar ketika diringkus. Keduanya malah saling tuding saat petugas memeriksanya. Adi mengaku barang haram itu diperoleh dari Hendra, sementara Hendra membantah sembari mengaku tidak mengenal Adi.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas lantas menemukan sisa ganja lainnya di celana dalam Hendra. Demikian keterangan Kepala Rutan Tanjunggusta, Truman. Hendra dan Adi kini diserahkan ke Kepolisian Sektor Kota Medan Baru. Masa tahanan mereka pun dipastikan akan bertambah.(OMI/AYB)
Link to this comment:
All Comments (0)