Ustaz Abdul Hakim (3/9) - Contoh bidaah yang tersebar dalam masyarakat

Loading...

Sign in or sign up now!
Alert icon
Upgrade to the latest Flash Player for improved playback performance. Upgrade now or more info.
7,345
Loading...
Alert icon
Sign in or sign up now!
Alert icon

Uploaded by on Sep 2, 2010

Telah Datang Zamannya : (Contoh bidaah yang tersebar dalam masyarakat )
Ustaz Abdul Hakim Amir Abdat

Firman Allah Subhanahu wa Taala (artinya): " Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu sebagai agama bagimu ". (Al-Maidah : 3)

Dalam riwayat Muslim disebutkan (artinya): "Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka (perbuatan) itu tertolak".

Category:

People & Blogs

Tags:

License:

Standard YouTube License

  • likes, 1 dislikes

Link to this comment:

Share to:
see all

All Comments (21)

Sign In or Sign Up now to post a comment!
  • Aku asli madura,dan di masyarakat kami bid'ah2 itu udah mendarah daging,Alhamdulillah sekarang aku udah tahu apa itu bid'ah,dan aku akan menjahuinya,ustadz terima kasih atas informasi ilmiahnya......

    KALAU YG DIMAKSUD WAHABI ITU ADALAH TAAT PADA ALLAH DAN RASULNYA,BIARLAH AKU TERMASUK DARI WAHABI

  • @Fahrysiddiq Menyuruh orang bershalwat tapi anda sendiri menyingkat Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan SAW, radhiyallahu‘anhu dengan RA ???

  • @Fahrysiddiq ini org yg g paham apa yg diucapkannya, Hati-hati om!

  • @iyem987 Makanya belajar! udah bodoh g mau belajar...

  • @Fahrysiddiq Menyuruh orang bershalwat tapi anda sendiri menyingkat Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan SAW??

  • Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam; pertama, bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya

  • Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.

  • Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.

  • ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.

  • عن أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن صوم يوم الإثنين قال ذاك يوم ولدت فيه ويوم بعثت أو أنزل علي فيه. (رواه مسلم).

    “Dari Abu Qatadah al-Anshari RA, bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang puasa hari Senin. Maka beliau menjawa: “Itu hari di mana aku dilahirkan, hari aku diutus atau wahyu diturunkan kepadaku.” (HR. Muslim).

Loading...

Alert icon
0 / 00Unsaved Playlist Return to active list
    1. Your queue is empty. Add videos to your queue using this button:
      or sign in to load a different list.
    Loading...Loading...Saving...
    • Clear all videos from this list
    • Learn more