Sebagai muslim kita dilarang untuk taqlid. Tapi kita diperintahkan untuk berpegang pada Al-qur'an dan Hadits, TITIK. Jadi jika ada ulama ,syaikh, dsb. yg merokok, tidak bisa dijadikan dalil untuk mengatakan rokok itu halal. Lagipula bisa jadi ulama tadi pada zamannya belum mengetahui bahaya merokok karena keterbatasan ilmu pengetahuan pada masa itu. Sementara pada masa sekarang sudah banyak ulama yang mengharamkan rokok dengan dalil dari Al-qur'an dan Hadits serta ditunjang bukti ilmiah.
Sebagai muslim kita dilarang untuk taqlid. Tapi kita diperintahkan untuk berpegang pada Al-qur'an dan Hadits, TITIK. Jadi jika ada ulama ,syaikh, dsb. yg merokok, tidak bisa dijadikan dalil untuk mengatakan rokok itu halal. Lagipula bisa jadi ulama tadi pada zamannya belum mengetahui bahaya merokok karena keterbatasan ilmu pengetahuan pada masa itu. Sementara pada masa sekarang sudah banyak ulama yang mengharamkan rokok dengan dalil dari Al-qur'an dan Hadits serta ditunjang bukti ilmiah.
32satria62 23 hours ago
Syeikh Yasin Padang RA
MohamadZahrawi 5 months ago