Sebaiknya anda hubungi langsung kepada penyanyinya karena saya tidak ada hubungan dengan arasemen music, saya hanya sebagai videographer. Apakah anda bisa membuktikan
undang2 bahwa lagu Indonesia Raya tidak boleh dinyanyikan dengan aransemen yang berbeda?.
Menurut PP 44/1958, Pasal 5 ayat (2) menyatakan Lagu Kebangsaan tidak boleh dinyanyikan dengan gubahan yang berbeda.
Namun menurut UU 24/2009, Pasal 64, Lagu Kebangsaan boleh digubah dengan syarat gubahan itu tidak bermaksud menghina atau merendahkan Lagu Kebangsaan.
tengnang 2 years ago
menurut saya sih ga penting bagaimana bentuk aransemennya. yang penting bagaimana menghayati makna lagu itu. I love indonesia all the way.
TheMeadow92 2 years ago
ada undang-undangnya bahwa lagu Indonesia Raya tidak boleh dinyanyikan dengan aransemen yang berbeda.
Andubasoeki 2 years ago
Sebaiknya anda hubungi langsung kepada penyanyinya karena saya tidak ada hubungan dengan arasemen music, saya hanya sebagai videographer. Apakah anda bisa membuktikan
undang2 bahwa lagu Indonesia Raya tidak boleh dinyanyikan dengan aransemen yang berbeda?.
mxbryan 2 years ago
yg penting isi na sama
seva7576 2 years ago