Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru
yang berbunyi sbb: PASAL 56 a: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,
barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan.
Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.
codex291 11 months ago
Surat edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor
D/BA.01/3099/84 tanggal 20 September 1984, a.l.: 2. Pengkajian terhadap aliran Ahmadiyah menghasilkan bahwa
Ahmadiyah-Qadiyan dianggap menyimpang dari Islam karena mempercayai
Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, sehingga mereka percaya bahwa Nabi
Muhammad saw bukan nabi terakhir.
bahasa jawi
satu bahasa
satu nusantara
selamat hari raya
maaf zahir batin
ODK1413 3 years ago
ahmadiyah mbulet bubar aja kamu atau kami bubarkan, amerika aja berani nyerang hak negara lain,kenapa kami tidak? suruh ham indonesia bela irak kalo bisa ham goblok
kalamhudi 3 years ago
Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru
yang berbunyi sbb: PASAL 56 a: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,
barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan.
Penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.
codex291 11 months ago
Surat edaran Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor
D/BA.01/3099/84 tanggal 20 September 1984, a.l.: 2. Pengkajian terhadap aliran Ahmadiyah menghasilkan bahwa
Ahmadiyah-Qadiyan dianggap menyimpang dari Islam karena mempercayai
Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, sehingga mereka percaya bahwa Nabi
Muhammad saw bukan nabi terakhir.
codex291 11 months ago
bahasa jawi
satu bahasa
satu nusantara
selamat hari raya
maaf zahir batin
ODK1413 3 years ago
ahmadiyah mbulet bubar aja kamu atau kami bubarkan, amerika aja berani nyerang hak negara lain,kenapa kami tidak? suruh ham indonesia bela irak kalo bisa ham goblok
kalamhudi 3 years ago